Kronologi & Akar Masalah Kasus Indofarma yang Rugikan Negara Rp 470 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan kronologi akar masalah yang membuat PT Indofarma Tbk (INAF) tersangkut indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp470 miliar.
Berdasarkan penuturannya, problem Indofarma berawal dari anak perusahaannya yang bernama Indofarma Global Medika. Indofarma Global Medika adalah anak perusahaannya Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma.
Di sana, ditemukan ada Rp470 miliar dana yang seharusnya masuk ke Indofarma namun tidak disetor oleh Indofarma Global Medika.
"Padahal setelah dicek, kemarin ketika dilakukan audit oleh internalnya teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada Indofarma Global Medika, apakah tagihan tersebut sudah ditagih juga kepada pihak ketiga, ternyata sudah ditagih semua," kata Arya kepada wartawan, Selasa, (21/5/2024).
Terkait hal ini, Arya menyebut, pihaknya terus berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan yang menjerat emiten farmasi pelat merah tersebut. Saat ini, laporan dugaan fraud telah masuk ke Kejaksaan Agung.
Terkait gaji pegawai Indofarma, Arya mengatakan, Biofarma sebagai induk holding tersebut telah menalangi biaya untuk gaji karyawan untuk beberapa bulan terakhir.
"Di sini kita beritahu juga bahwa Indofarma ini kan sebenarnya anak perusahaan BUMN, anak perusahaannya Biofarma. Makanya mereka dengan kondisi yang ada sekarang, itu gaji-gaji karyawan, sebenarnya sudah beberapa bulan ini dibantu oleh Biofarma," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan kabar terkait nasib karyawan PT Indofarma Tbk. (INAF) yang tidak menerima pembayaran gaji. Ia mengatakan Kementerian BUMN sedang melakukan proses restrukturisasi dengan holding Biofarma.
"Nanti harapannya, dengan dukungan Biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," jelas pria yang akrab disapa Tiko selepas DBS Asian Insight Conference, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada Indofarma dan anak perusahaan. Indikasi kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan diperkirakan sebesar Rp371,8 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tersebut diserahkan Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024) Turut hadir Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
(ayh/ayh)