Jokowi Bebaskan Pajak Eksportir Simpan Dolar di RI, Ini Aturannya!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 22/05/2024 15:48 WIB
Foto: Presiden Jokowi menyambut secara langsung para delegasi WWF Ke-10. Sambutan ini pada acara makan malam (welcoming dinner) di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK). (Dok. Media Center of World Water Forum 2024/Fikri Yusuf/Intan)

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam PP tersebut pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) aturan ini menyebutkan:"Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak," seperti dikutip dari salinan PP tersebut, Rabu, (22/5/2024).


Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b menjelaskan lebih jauh mengenai insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah. Berikut ini merupakan rinciannya.

a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;

2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;

3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

 

b. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;

2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan;


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pentingnya Mendongkrak Pajak Menopang Kemandirian Ekonomi RI