Hutama Karya Digugat PKPU Oleh Tiga Vendor
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) tengah mendapat Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen membenarkan hal tersebut. Saat ini perselisihan tersebut telah ditangani oleh divisi terkait PT Hutama Karya (Persero).
Manajemen menjelaskan, perselisihan ini disebabkan karena dokumen tagihan beberapa pekerjaan di lapangan yang dilakukan vendor dan/atau subkontraktor tersebut masih dalam proses verifikasi.
"PT Hutama Karya (Persero) berkomitmen penuh untuk menyelesaikan perselisihan pembayaran tersebut," sebutnya.
Manajemen memastikan, gugatan PKPU tersebut, tidak berdampak signifikan pada keuangan maupun operasional.
(fsd/fsd)