
4 Perusahaan Multifinance dan 6 Fintech Lending Masih Kurang Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance dan 6 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitaa minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman Mengatakan, per April 2024, belum terpenuhinya modal minimum multifinance ini disebabkan karena adanya 2 perusahaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kedua perusahaan ini telah diminta untuk segera menyampaikan action plan pemenuhan ekuitas," ujar Agusman dalam jawaban tertulis pada Selasa, (14/5/2024).
Sedangkan untuk 3 perusahaan pembiayaan yang lain, telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar 3 PP tersebut dapat segera memenuhi ketentuan ekuitas. Selanjutnya, 1 perusahaan lain sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Sementara untuk fintech lending atau Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terdapat 6 Penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
"Hal ini disebabkan antara lain perusahaan belum memperoleh laba dan kesulitan mencari pemodal untuk melakukan peningkatan modal disetor," tutur Agusman.
Di saat yang bersamaan, OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI, yang antara lain mengubah ketentuan mengenai perubahan kepemilikan Penyelenggara LPBBTI termasuk mengenai mekanisme perubahan kepemilikan bagi Penyelenggara LPBBTI yang dalam proses penyehatan.
Agusman menjelaskan, RPOJK LPBBTI tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyelarasan dan legal review.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! OJK Cabut Izin Usaha Hewlett Packard Finance