Breaking

Tak Gentar BI Rate Naik, IHSG Masih Hijau

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
24 April 2024 14:56
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau masih bertahan di zona penguatan pada perdagangan sesi II Rabu (24/4/2024), meski Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan pada hari ini.

Per pukul 14:46 WIB, IHSG menguat 0,72% ke posisi 7.161,98. Meski masih bertahan di zona penguatan, Namun, penguatan IHSG cenderung terpangkas pada sesi II. Sebelumnya pada sesi I hari ini, IHSG sempat melesat hingga 1%.

Nilai transaksi indeks pada sesi II hari ini sudah mencapai sekitar Rp 10 triliun dengan volume transaksi mencapai 18 miliar lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 761.104 kali.

Sebagai informasi, BI menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2024. Suku bunga Deposit Facility naik ke posisi 5,50% dan Lending Facility sebesar 7%.

"Rapat dewan Gubernur memutuskan menaikkan BI rate," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2024)

Polling yang dihimpun oleh CNBC Indonesia Research dari 14 institusi menunjukkan sembilan di antaranya memproyeksi bahwa BI masih akan menahan suku bunga, tetapi lima di antaranya memproyeksikan BI akan mengerk suku bunga sebesar 25 basis poin (bp) ke level 6,25%.

Ini menjadi kedua kalinya BI menaikkan suku bunga acuannya setelah pandemi Covid-19. Adapun BI terakhir menaikkan suku bunga acuan pada pertemuan Oktober 2023 dengan besaran 25 bps, dari sebelumnya 5,75% menjadi 6%.

Di lain sisi, IHSG juga bertahan di zona hijau setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih untuk periode 2024-2029.

"KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024-2029," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam sidang pleno, Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sebelumnya pada Senin lalu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar. MK menyimpulkan dalil pemohon seperti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan pelanggaran netralitas pejabat negara dalam Pilpres tidak beralasan hukum.

Dari 8 hakim, hanya 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Para hakim yang menyatakan dissenting opinion salah satunya menganggap terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.

CNBC INDONESIA RESEARCH


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Euforia IHSG Kembali ke 7.300-an

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular