
MK Tolak Gugatan Pilpres! Gibran Rakabuming Resmi Wapres, Cek Hartanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.
Sebagaimana Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Sebagaimana terdapat permohonan 01, ada dissenting opinion oleh Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat.
Adapun Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo merupakan Wali Kota Surakarta. Lantas, karir politiknya menjadi perhatian.
Di samping itu, kiprah bisnisnya sebelum terjun ke dunia politik juga menarik disimak. Berapakah nilai kekayaan Gibran?
Berdasarkan laman Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran Rakabuming Raka memiliki total kekayaan sebesar Rp 26,03 miliar, per 31 Januari 2023.
Besaran harta itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 17,33 miliar. Itu meliputi 7 kepemilikan yang terdiri dari tanah dan tanah dan bangunan, yang tersebar di Surakarta (5) dan di Sragen (2). Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Kemudian, Gibran tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 332 juta. Itu terdiri dari motor Honda Scoopy tahun 2015, motor Honda CB-125 tahun 1974, motor Royal Enfield tahun 2017, mobil Toyota Avanza tahun 2016, mobil Toyota Avanza tahun 2012, mobil Isuzu Panther tahun 2012, dan mobil Daihatsu Gran Max tahun 2015. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Di samping itu, Gibran juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 260 juta.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka Suara Soal Putusan MK Asuransi Tak Bisa Tolak Klaim Sepihak
