
BEI Buka Suara Soal Aturan Baru Stock Split

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan baru nomor I-I soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) yang berlaku pada 1 April 2024.
Sebagaimana diketahui, secara umum, peraturan ini mengatur soal syarat dan prosedur dalam rangka stock split dan reverse stock split. Di peraturan itu, emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari penilaian.
Selain itu, BEI juga bisa membatalkan rencana stock spllit dan reverse stock split meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah menyetujui rencana stock splitnya.
Terkait peraturan ini, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEIā© mengatakan, peraturan ini telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi kita in line dengan peraturan yang dikeluarkan OJK. Once OJK mengeluarkan ketentuan tertentu, ya, kita in line dan kita lebih detail untuk peraturan pelaksanaannya," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, (16/4/2024).
Dalam kesempatan lain, Nyoman mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa menyetujui/menolak permohonan perubahan nilai nominal saham. Diantaranya, pemenuhan harga pelaksanaan (khusus stock split), dan monitoring atas fluktuasi harga saham/Unusual Market Activity (UMA).
Lalu ada pula monitoring atas kondisi/peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan tercatat (finansial atau legal) dan juga mempertimbangkan hasil evaluasi Bursa atas laporan penilaian saham oleh Penilai.
Terkait perusahaan tercatat yang baru IPO, perusahaan tersebut diperkenankan melakukan stock split dan reverse stock split 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham (POJK 15 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 poin a).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Perdagangan BEI Tahun 2023 Resmi Ditutup