BEI Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat Kasih Tanggapan

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
05 April 2024 11:00
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mensyaratkan peraturan baru dalam penyampaian tanggapan atas permintaan penjelasan bursa. Mengutip keterbukaan informasi, para perusahaan tercatat memiliki waktu dua hari bursa untuk memberi tanggapan tertulis sejak menerima permintaan penjelasan dari bursa.

Kemudian, perusahaan tercatat memiliki waktu satu hari bursa setelah menerima permintaan penjelasan dari bursa atas pemberitaan di media massa. Selain itu, batas waktu lain ditentukan oleh BEI.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Ketentuan 11.9 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Bursa juga menyiapkan sanksi bila perusahaan tercatat tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut. Akan ada sanksi berupa peringatan tertulis pertama atas keterlambatan penyampaian tanggapan.

"Berdasarkan pemantauan Bursa atas pemenuhan Ketentuan tersebut, Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama atas keterlambatan penyampaian Tanggapan Permintaan Penjelasan," ujar BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (5/4/2024).

Ini diatur oleh Ketentuan A.3 Peraturan Bursa No. I.A.6. tentang Sanksi, serta berdasarkan pemantauan Bursa atas kewajiban penyampaian tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Laba Bersih Emiten di BEI AnjlokRp 59 T, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular