Kejagung: Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 04/04/2024 13:27 WIB
Foto: HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Suami dari aktris papan atas Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

"Untuk TPPU yang bersangkutan [Harvey Moeis] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," terang Kuntadi kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah harta kekayaan Harvey saat penyidik menggeledah kediamannya yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).


Kejagung telah menyita dua mobil mewah milik Harvey yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, sejumlah jam tangan juga turut disita. Adapun, Kejagung juga menyita uang Rp 76 miliar dan logam mulia. Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.

Kasus mega korupsi timah sendiri sampai saat ini masih berlanjut, dengan yang terbaru Sandra Dewi dipanggil Kajagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi