
Bos OJK Buka Suara Kapan Kripto Mulai Diawasi Mereka

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Menurutnya, proses peralihan ini telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham. Selanjutnya, otoritas akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti.
"Di OJK RPP ini harapnnnya segera diterbitkan mengingat waktu transisi makin dekat. Seharusnya Januari 2025 yang akan datang," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/4).
Mengacu ketentuan UU PPSK, peralihan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK selambat-selambatnya 24 bulan usai UU tersebut diterbitkan. Lantas, perpindahan ini harus selesai pada awal tahun depan.
Adapun aturan pelaksanaan dari peralihan tugas dimaksud selanjutnya akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP). Hasan mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu dan BI melakukan pembahasan-pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan peraturan tersebut.
"Menyambut peralihan aset keuangan digital, dan kripto perlu koordinasi yang baik dengan Bappebti agar seluruh infrastruktur yang dibutuhkam agar proses peralihan dapat terjafi dan lancar," pungkasnya.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Dibilang Kemahalan, OJK Buka Wacana Sesuaikan Pajak Kripto