
Awas, 221 Saham Ini Masuk Pantauan Khusus Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak saham yang terpantau masuk ke dalam papan pemantauan khusus per Rabu (27/3/2024), di mana ada 221 saham yang masuk ke dalam papan tersebut.
Mirisnya, saham-saham yang masuk ke dalam papan tersebut harganya cukup jauh di atas Rp 50 per saham. Padahal, papan pemantauan khusus sebelumnya digunakan untuk saham-saham yang likuiditasnya rendah dan berada di kisaran level psikologis Rp 50 per saham.
Sebagai informasi, papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi 11 kriteria tertentu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dari 914 emiten di BEI, 221 di antaranya masuk dalam papan pemantauan khusus atau sekitar 24% total perusahaan tercatat. Jumlah tersebut semakin menggemuk karena mendapat tambahan dari emiten yang belum memenuhi ketentuan free float.
Berikut daftar saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
BEI resmi memberlakukan kebijakan baru untuk saham dalam papan pemantauan khusus, Senin lalu. Kini semua saham yang terancam disuspensi atau dihapus dari pencatatan di bursa diperdagangkan dengan mekanisme periodic call auction. Namun, kebijakan ini diprotes banyak investor.
Periodic call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi permintaan dan penawaran pada jam tertentu. Harga pasar akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Sementara ketentuan auto rejection pada papan ini berlaku Rp 1 dengan batas paling bawah Rp 1. Auto rejection terjadi ketika harga saham melonjak atau anjlok dalam.
Penerapan papan pemantauan khusus menggunakan periodic call auction membuat investor ritel cukup terganggu karena banyaknya saham yang terkena mekanisme ini tidak menampilkan bid dan offer yang cukup banyak saat perdagangan berlangsung.
Bahkan tak hanya itu saja, saham-saham yang masuk ke dalam papan tersebut justru cenderung mengalami penurunan, bukan mengalami penguatan.
Hal ini memunculkan sebuah petisi berjudul 'Hapuskan Peraturan Papan Full Auction' di laman Change.org. Petisi itu dibuat oleh pihak atas nama Indostocks Traders pada malam setelah kebijakan baru ini resmi diberlakukan.
Sampai Selasa kemarin pukul 18.00 WIB, petisi yang ditargetkan ditandatangani 5.000 orang itu sudah didukung 3.199 orang.
Pembuat petisi yang menyatakan diri sebagai seorang investor saham di Jakarta mengaku terganggu oleh peraturan full periodic call auction pada papan pemantauan khusus. Ia mengeluhkan tidak adanya transparansi bid offer pada saham-saham tersebut hingga terbentuknya harga dalam random closing.
"Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik," ujarnya.
Peraturan ini, katanya, membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Ia pun menganalogikan sistem itu mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.
Dengan adanya peraturan ini, kestabilan investasi investor menjadi terancam.
"Kami meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan papan full auction demi kestabilan pasar saham kita dan perlindungan bagi para investor," ujarnya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Bakal Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus
