Market Commentary

Pasca Ambruk, Saham TINS Tiba-Tiba Melesat 7,79% ke Rp 820

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
Kamis, 21/03/2024 11:29 WIB
Foto: PT Timah

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan BUMN logam PT Timah Tbk (TINS) terpantau berhasil bangkit dari zona koreksi pada perdagangan sesi I Kamis (21/3/2024), meski perseroan sedang terseret dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan tahun 2015-2022.

Per pukul 11:10 WIB, saham TINS melejit 7,79% ke posisi Rp 820/saham. Hal ini cenderung berbanding terbalik dengan posisi penutupan perdagangan kemarin yang ambruk 7,23% ke Rp 770/saham.

Saham TINS pada sesi I hari ini sudah ditransaksikan sebanyak 8.800 kali dengan volume transaksi mencapai 81,49 juta lembar saham dan nilai transaksinya mencapai Rp 66,59 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 6,18 triliun.


Dari orderbook-nya, pada order bid atau beli, harga Rp 800/saham menjadi yang paling banyak antrean belinya pada sesi I hari ini, yakni mencapai 30.953 lot atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Sedangkan di order offer atau jual, posisi harga Rp 850/saham menjadi yang paling banyak antrean jualnya pada sesi I hari ini, yakni sebanyak 26.276 lot atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Saham TINS berhasil rebound meski perseroan tengah terseret dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan tahun 2015-2022.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di mana salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Ketut dalam siaran pers-nya, Jumat (16/2/2024).

Bahkan, kasus korupsi TINS ini juga menyeret crazy rich Jakarta Helena Lim. Kejagung telah melakukan penggeledahan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.

Pada perdagangan kemarin, beberapa sekuritas tercatat memborong dan juga melego saham TINS. Sekuritas dengan kode broker YP yakni Mirae Asset Sekuritas tercatat membeli saham TINS sebanyak 33.107 lot atau sekitar Rp 2,6 miliar, dengan harga rata-rata Rp 790/saham.

Berikutnya ada Maybank Sekuritas Indonesia dengan kode broker ZP yang mengoleksi saham TINS sebanyak 31.898 lot atau sekitar Rp 2,5 miliar di harga rata-rata Rp 790/saham.

Sedangkan dari yang melego saham TINS, ada sekuritas berkode broker CC atau Mandiri Sekuritas yang melego sebanyak 49.222 lot atau sekitar Rp 3,9 miliar di harga rata-rata Rp 795/saham.

CNBC INDONESIA RESEARCH

market@cnbcindonesia.com

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


(chd/chd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat