
Jokowi Sebut Smelter Mempawah Inalum-Antam Rp 13 T Rampung Juni 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tinjauan ke Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2024). Jokowi menargetkan pengolahan komoditas bauksit ini rampung pada Juni 2024.
"Ini akan selesai bulan Juni, tahun ini. Kemudian full capacity akan di awal tahun 2025," kata Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Jokowi mengatakan bijih bauksit paling banyak berada di provinsi Kalimantan Barat, sehingga pabrik pengolahan perlu dibangun pada kawasan itu.
Nantinya setelah diolah menjadi alumina, maka akan dibawa ke kawasan Kuala Tanjung, di mana terdapat industri aluminium.
"Dikerjakan di sana selesai jadi aluminium, sehingga kita tidak impor lagi. Jadi targetnya itu," katanya.
Jokowi berharap setelah pabrik pengolahan ini selesai, maka akan menjadi substitusi bahan baku yang selama ini impor. Sehingga devisa tidak keluar dan tersimpan di dalam negeri.
SGAR Mempawah merupakan proyek yang dijalankan Inalum dan PT Antam Tbk, melalui PT Borneo Alumina Indonesia (BAI). Inalum dan Antam merupakan bagian dari BUMN Holding pertambangan MIND ID.
Jokowi berharap selesainya pabrik pengolahan ini akan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Targetnya pabrik pengolahan nikel, tembaga, maupun bauksit rampung tahun ini.
"Sudah berjalan semua satu-satu nanti. Nikel sudah, bauksit nanti selesai Juni, tembaga selesai nanti di Mei baik yang di Gresik maupun Sumbawa. Yang paling sulit memang mengintegrasikan dari beberapa lokasi di integrasi menjadi mobil," kata Jokowi.
Adapun pembangunan proyek smelter ini sendiri menelan anggaran sebesar US$ 831,5 juta atau sekitar Rp 13 triliun. PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) selaku pelaksana proyek merupakan anak usaha MIND ID dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Seperti diketahui, smelter tersebut dibangun menyusul adanya larangan ekspor bahan mentah dan konsentrat yang berlaku mulai Juni 2023 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
(emy/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Dirut MIND ID Soal Progres Smelter Hingga Masa Depan Mineral RI