Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejaksaan Agung Buka Suara

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
19 March 2024 10:45
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka soal rekayasa jual beli emas di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (18/1/2023). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)
Foto: Budi Said ditetapkan sebagai tersangka soal rekayasa jual beli emas di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (18/1/2023). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menyatakan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus korupsi pembelian emas PT Antam. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan menjerat pelaku lain.

"Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/3/2024).

Ketut mengatakan putusan praperadilan telah menegaskan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, kata dia, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan lembaganya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketut menuturkan dalam perkara Budi Said, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan 2 orang tersangka. Meski telah ditetapkan 2 tersangka, kata dia, Kejaksaan akan terus mencari pelaku lain dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus korupsi penjualan emas PT Antam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihelat, Senin (18/3/2024).

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.

Budi Said mengajukan gugatan itu setelah Kejaksaan Agung menetapkannya menjadi tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam. Bersama dengan sejumlah pegawai Antam, Budi diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Untuk melakukan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi. Kejagung menduga untuk menutupi transaksi tersebut para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemufakatan Jahat Budi Said di Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Terbongkar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular