Ini Kata Bos OCBC Indonesia (NISP) Soal Spin Off Unit Usaha Syariah
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan pelepasan unit usaha syariah (UUS) miliknya, OCBC Syariah. Presiden Direktur OCBC Indonesia Parwati Surjaudaja mengatakan OCBC Syariah masih jauh dari ketentuan spin off Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami belum mempunyai rencana untuk melakukan spin off syariah karena sesuai ketentuan juga masih cukup jauh dari threshold-nya. Dan kami pun melihat sinergi yang baik bahkan di mana UUS sebagai bagian dari PT OCBC NISP Tbk. ini bisa jadi bagian yang baik dalam hal memberikan solusi yang lebih lengkap bagi nasabah," ujar Parwati saat Paparan Publik Tahunan OCBC Indonesia, Senin (17/3/2024).
Selain itu, dirinya mengatakan bank asal Singapura itu masih belum memiliki rencana aksi merger dan akuisisi untuk tahun ini, selain dari proses yang sedang berlangsung, yakni akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC). Parwati mengungkapkan saat ini proses akuisisi dengan PTBC masih dalam tahap awal.
"Akuisisi [PT Bank] Commonwealth ini pun butuh waktu. Saat ini pun kita baru di tahap untuk akuisisinya sendiri, sedangkan proses penggabungannya kami harapkan bisa selesai di paruh kedua tahun ini," katanya.
Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 mengatur bahwa UUS dengan jumlah aset minimal Rp50 triliun atau memiliki nilai aset mencapai setengah dari induknya, wajib untuk spin off.
Per 31 Desember 2023, OCBC Syariah membukukan aset sebesar Rp9,15 triliun. Sedangkan aset OCBC Indonesia secara konsolidasian mencapai Rp249,57 triliun pada periode yang sama.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan akan ada 3 hingga 4 bank syariah yang akan merger dalam upaya implementasi spin off UUS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan ada beberapa bank yang berencana merger dan sedang dalam tahap pembicaraan pendahuluan. Ia menyebut aksi merger beberapa bank syariah ini akan dikepalai oleh bank swasta.
"Ini di-lead oleh bank swasta bukan bank BUMN. Justru ini adalah bagian dari implementasi POJK terkait masalah spin off perbankan syariah. Nah, ini yang sedang kita terus matangkan, ada beberapa calon-calon yang dan tentu kita mengharapkan akan menjadi merger yang cukup besar jugalah kira-kira," kata Dian selepas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di St. Regist, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan nilai aset dari merger bank syariah swasta ini belum dapat diketahui, tetapi minimal akan mencapai Rp200 triliun.
Diketahui, ada tiga UUS bank swasta yang memiliki aset jumbo dan tengah bersiap untuk melakukan spin off. Seperti UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah yang per Desember 2023 asetnya mencapai Rp62,74 triliun.
Disusul dengan UUS PT Bank Maybank Tbk. (BNII) sebesar Rp41,04 triliun dan UUS PT Bank Permata Tbk. (BNLI) sebesar Rp38,33 triliun pada tahun 2023.
(fsd/fsd)