
Terseret Korupsi Taspen, Ini Profil PT Insight Investments Management

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan satu orang lainnya adalah Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Sebelumnya, pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang diduga terjadi pada 2019.
Pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan hingga September 2024. Pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
PT. Insight Investments Management (Insight) merupakan Manajer Investasi yang telah berdiri sejak 9 Mei 2003 dan telah mendapatkan izin dari Bapepam LK sebagai Manajer Investasi dengan Nomor: KEP-08/PM/MI/2004 sejak 26 Agustus 2004.
Selama belasan tahun beroperasi di Pasar Modal Indonesia, perusahaan tersebut mengelola dana dari berbagai kalangan investor, seperti bank, dana pensiun, asuransi, yayasan, maupun individu yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Insight juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diketahui hingga Februari 2024, total dana kelolaan Insight mencapai lebih dari Rp 13 triliun.
Dalam mengelola dana milik investor, Insight menyebut pihaknya mengedepankan prinsip Socially Responsible Investing serta turut mendukung tercapainya Sustainability Development Goals (SDGs) di Indonesia. Dengan demikian, setiap produk investasi yang dimiliki wajib memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Adapun berbagai macam produk perusahaan tersebut di antaranya, reksa dana konvensional dan syariah, seperti Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Terproteksi.
Secara menyeluruh, perusahaan tersebut telah mengelola lebih dari 50 produk reksa dana dengan tema social impact yang berbeda-beda, yaitu pendidikan, sosial, lingkungan, dan keagamaan. Produk-produk tersebut dapat dipilih sesuai dengan tujuan investasi dan sosial investor.
Aset yang investor miliki akan dikelola secara profesional oleh karyawan yang telah mendapatkan lisensi WMI, WAPERD, CFA, FRM, dan CFP.
Selain itu, seluruh kegiatan CSR telah mengadopsi ISO 26000:2010 (Guidance On Social Responsibility / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang memuat 7 prinsip, dan 7 subjek inti integrasi tanggung jawab sosial organisasi (Corporate Social Responsibility) yang mencakup tata kelola organisasi (organizational governance), hak asasi manusia (human rights), praktek-praktek ketenagakerjaan (labor practices), lingkungan (environment).
Selanjutnya, prosedur operasi yang wajar (fair operating practices), isu konsumen (consumer issues. Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development).
Insight telah mendapatkan izin penggunan logo SDGs dari PBB, sejak tahun 2019.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Cecar Pejabat PT Taspen Soal Investasi Rp 1 Triliun