BJBR Resmi Pengendali, Beni Harjono Jadi Dirut Bank Bengkulu

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
07 March 2024 09:15
Gedung bank bjb
Foto: Dok: bank bjb

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR) telah melakukan penyetoran modal senilai Rp 250 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Dengan demikian BPD yang berbasis di barat daya Pulau Sumatra tersebut resmi bergabung dengan kelompok usaha bank (KUB) BJB.

Bank Bengkulu sendiri telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 di mana salah satu keputusannya mengangkat Beni Harjono sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Iswahyudi sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu.

Sebelumnya Beni merupakan kepala kantor wilayah Bank BJB. 

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi menyampaikan harapannya setelah RUPST Bank Bengkulu dapat berfokus untuk mengembangkan bisnis dan memperkuat sinergi dengan bank bjb. Sehingga, kinerja yang berjalan positif dapat terus ditingkatkan.

Bank Bengkulu diketahui membukukan kinerja keuangan positif sepanjang 2023 dengan total aset tumbuh 4,2% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 9 triliun dari tahun sebelumnya senilai Rp 8,7 triliun dan mencatatkan laba bersih unaudited Rp 82,95 miliar.

Kemudian dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank Bengkulu meningkat 1,45% yoy menjadi Rp 7 triliun. Kemudian, nilai rasio ROA (return on asset) sebesar 1,27%, rasio ROE (return on equity) 6,79%, dan rasio CAR (capital adequacy ratio) 26,46%. Per 31 Desember 2023 total modal inti adalah sebesar Rp 1,26 triliun.

Adapun sinergi dan kolaborasi bank bjb dan Bank Bengkulu dalam rangka pengembangan usaha bersama ini meliputi penggunaan infrastruktur bersama khususnya teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, likuiditas, pembiayaan bahkan permodalan.

"Yang pasti, sinergi serta kolaborasi yang telah terjalin antara bank bjb dan Bank Bengkulu akan menjadi pilot project percontohan dari seluruh bank pembangunan daerah untuk melakukan penguatan permodalan sesuai dengan POJK Nomor 12 tahun 2020," ungkapnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Bagi-Bagi Dividen, Direksi & Komisaris BJB Borong Saham Rp1,7 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular