
Bos OJK Buka-Bukaan Soal Kondisi Keuangan Syariah RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan dalam rangka pengembangan sistem jasa keuangan syariah, OJK telah terbitkan POJK No 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang berlaku 16 Februari 2024 lalu.
"[Aturan tersebut] merupakan tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi manajemen risk syariah, dan audit internal syariah, lalu kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah," ungkap Mirza dalam paparan RDK OJK Senin 4 Maret 2024.
Selanjutnya dirinya juga mengungkapkan bahwa OJK terus mengawal spin off UUS, dimana dari 42 UUS, terdapat 32 UUS yang berencana melanjutkan bisnis asuransi reasuransi syariah, dan 10 UUS tidak melanjutkan.
Diketahui satu UUS sudah melaksanakan pengalihan portofolio di 2023.
"Terkait spin off, terdapat 5 UUS di 2024, tahun 2025 ada 15 UUS, dan 2026 ada 12 UUS," jelas Mirza.
Dirinya menyebut OJK mengharapkan industri asuransi siap untuk melaksanakan spin off, sehingga proses bisa dilaksanakan paling lambat 2026.
Terakhir, Mirza menyebut OJK juga terus bertindak untuk mengurangi gap literasi dan inklusi keuangan syariah dan konvensional.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-Hati Berutang! OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal