OJK Cabut Izin 4 BPR, Ini Daftarnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha empat BPR pada bulan Februari 2024. Adapun, 4 BPR tersebut a.l. BPR Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bakti, Purworejo, dan BPR Cash.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan hal ini merupakan komitmen OJK untuk memperkuat BPR dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
"Dalam waktu dekat diluncurkan roadmap BPR, agar BPR berdaya saing melalui ekspansi kredit ke UMKM," kata Dian, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, Dian mengungkapkan nasib sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke depan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) resmi diimplementasikan.
Dian menyebutkan UU PPSK memberikan mandat yang tidak jauh berbeda antara bank umum dan BPR, dengan BPR diperbolehkan melantai di bursa jika memenuhi persyaratan dan boleh mengikuti sistem pembayaran.
Dia juga mengatakan OJK akan mengeluarkan aturan-aturan terkait BPR yang saat ini masih ada dalam pipeline, termasuk terkait penutupan BPR. Dian menyebut ada alasan yang cukup untuk regulator mengurangi jumlah BPR dan bukan semata-mata hanya karena ingin dikurangi.
Contohnya, kata Dian, penerapan aturan single presence policy sehingga individu yang sama yang memiliki 10 BPR pada akhirnya akan digabung menjadi satu BPR dengan 9 kantor cadang.
Adapun, mengenai BPD, Dian mengungkapkan Ketua DK OJK telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan sejumlah gubernur daerah. Dalam pertemuan ini, BPD yang masih kurang modal diharapkan segera masuk KUB. Dengan demikian, OJK berharap BPD bisa memenuhi persyaratan permodalan.
(haa/haa)