OJK Gas Kualitas BPR, Ini Strateginya

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 27/02/2024 21:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan peta jalan (road map) untuk penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selain itu, penanganan atas BPR bermasalah akan jadi salah satu fokus penyehatan perbankan yang akan dilakukan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, langkah itu sebagai upaya penyehatan perbankan khususnya BPR sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).  Menurut Dian, UU P2SK akan semakin memperkuat BPR. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

"UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Jika melampaui batas waktu tersebut, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK," ungkap Dian dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024).


OJK, lanjutnya, terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. Sepanjang tahun 2023, tercatat ada penurunan sebanyak 33 BPS karena penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.

"Meski secara kuantitas BPR berkurang, jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda. Karena dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," katanya.

Sementara itu, tercatat jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

"Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52%, 9,57%, dan 8,63%," tambah Dian.

Untuk menjadikan BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian, ujarnya, OJK akan meluncurkan "Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR".

Roadmap itu sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

"OJK memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya," ujarnya.

"Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud jika kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS," tegas Dian.

OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Ini untuk menegakkan integritas perbankan dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah," sebut Dian.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS. Dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif," pungkasnya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi