
Digugat Lender Rp300 Juta, OJK Panggil Modal Rakyat Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending PT Modal Rakyat Indonesia usai perusahaan tersebut digugat oleh lendernya sebesar Rp300 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, pihaknya telah memanggil Modal Rakyat untuk segera melakukan langkah perbaikan.
"Sudah kita panggil Rabu, (21/2/2024) yang lalu dan diminta untuk segera lakukan langkah perbaikan," ucap Agusman kepada CNBC Indonesia, pada Senin, (26/2/2024).
Diketahui, Modal rakyat digugat atas perkara dugaan wanprestasi atau gagal bayar salah satu lendernya dengan nominal Rp300 juta. Gugatan in iterdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 202.
Selain Modal Rakyat, Toko Sumber Sembako diketahui turut menjadi tergugat karena merupakan pihak yang bertanggung jawab menjadi borrower. Selebihnya, belum ada keterangan lain dalam petitum gugatannya.
Sementara itu, OJK mencatatkan outstanding pembiayaan P2P lending hingga Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun, naik 16,67% secara tahunan (yoy).
Adapun tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) sebesar 2,93% pada periode yang sama. Angka itu naik 12 basis poin (bps), jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%.
OJK menilai peningkatan tersebut disebabkan oleh risiko bisnis.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Banyak Warga RI Cari Cuan Lewat Pinjol, Jumlahnya Naik 91%
