Pinjol Ilegal Menjamur, OJK Hentikan 2.288 Aktivitas Keuangan Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya aktif memberantas aktivitas keuangan Ilegal.
Sosok yang akrab dipanggil Kiki tersebut menyebut OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meningkatkan koordinasi dan pengawasan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kiki mengaku sepanjang tahun ini telah menghentikan 2.000 lebih aktivitas ilegal, termasuk pinjol ilegal yang masih menjamur.
"Sepanjang tahun OJK telah menghentikan 2.288 akitivtas keuangan ilegal," ungkap Kiki dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Selasa (20/2/2024).
Dirinya menambahkan ke depan OJK akan senantiasa melakukan penguatan serta edukasi melalui serangkaian langkah, termasuk penerbitan peraturan OJK (POJK) serta peningkatan unit kerja dan pembuatan pilot project di bank umum . Kiki juga mengungkapkan OJK akan terus fokus pada kegiatan edukasi untuk menekan kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal terutama ke daerah 3T dan wilayah terluar (remote) lainnya.
(fsd/fsd)