Menang PKPU Lawan Budi Said, Tato M Antam Bakal Dicabut Bursa

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 07/02/2024 21:45 WIB
Foto: Proses sidang putusan PKPU Budi Said terhadap Antam. (Dok. Pengacara Antam)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah memenangkan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Hal tersebut telah dinyatakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

"Dengan dibacakannya penetapan (hukum), maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," kata Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di restoran GIOI Jakarta, Rabu (7/2).


Fernandes mengatakan, pencabutan permohonan PKPU terhadap Antam ini juga berarti notasi khusus "M" pada bursa efek akan dihapus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE- 00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan.

"Dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi," jelasnya.

Menurutnya, tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar. "(Misalnya) pada kasus Pertamina Foundation, PT PP (Persero), Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero), Tbk," imbuhnya.

Fernandes berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.

"Perhatian khusus ini kami sampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antam memiliki utang karena adanya skema harga diskon, kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan atau kepailitan," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024.

"Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU ANTAM tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan ANTAM menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut," pungkasnya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Kebut Hilirisasi, Sektor Nikel-Timah Kian Bersinar?