Viral Mahasiswa Ngutang Buat Bayar Kuliah, KPPU Akan Datangi ITB

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 06/02/2024 15:40 WIB
Foto: ITB. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) berencana mengunjungi kampus ITB pekan depan, untuk memastikan transaksi peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) yang marak di sana tidak mengganggu dunia pendidikan.

Hal ini menyusul laporan warganet terkait kampus ITB yang menggandeng Danacita, dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

"Minggu depan kami akan ke ITB, memastikan bagaimana Pinjol pendidikan tidak mengganggu dunia pendidikan," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2/2024).


Fanshurullah mengatakan, pihaknya tak ingin mahasiswa yang menjadi modal bangsa untuk mengharumkan negara justru gagal, lantaran tidak adanya kesanggupan untuk membayar dan malah terlilit utang bunga pinjol.

Dia menilai, meski denda bunga yang diberikan pinjol sebesar 0,3% per hari, itu masih dalam kategori tak wajar.

"Memang bunganya 0,3% sehari, tapi kalau sebulan bisa 9%. Nah kalau setahun bisa 100% lebih, makanya akan kita pantau terus ini," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha. Ia menyebut Indonesia saat ini masih belum memiliki pasar untuk pinjaman online di bidang pendidikan. Pemain pasarnya pun masih hanya 2 di Tanah Air. Hal ini, yang menurut Eugenia juga menjadi salah satu indikator adanya praktik monopoli.

Di sisi lain, ia menyebut pelaku usaha yang menjadi penyedia pinjol di bidang pendidikan juga masih sedikit. Hal itu yang membuat mereka berani mematok bunga yang tinggi.

" Tentu hal ini akan merugikan perekonomian kita, khususnya bidang pendidikan. Bunganya tinggi, bagaimana para mahasiswa kita bisa membayar bunga itu," ujarnya dalam kesempatan sama.

Sementara itu Growth Marketing Assistant Manager Danacita Dhanny Rizky Utama mengatakan pihaknya mengenakan bunga 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,1% per hari.

Dia melanjutakan bahwa seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPPU Setuju TikTok Nusantara Ambil Alih Saham Tokopedia