Bayar UKT ITB Pakai P2P Lending, Ini yang Dikhawatirkan OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menitik beratkan perlindungan konsumen di polemik penggunaan Peer to Peer (P2P) lending di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan memantau ketat kerja sama antara Danacita dan ITB tersebut.
"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya, dan kalau dana pendidikan mestinya kan panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini," ujar konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
OJK pun telah memanggil pihak Danacita untuk menjelaskan program tersebut. Hasilnya, OJK memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh pinjol tersebut.
Friderica yang kerap disapa Kiki juga menyebut, dalam masalah ini sudah ada kerja sama antara ITB dan Danacita. Keduanya pun diminta untuk memiliki aturan jelas terkait pilihan pendanaan tersebut.
"Misalnya si kampusnya melihat apakah term and condition yang ditawarkan itu sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya, sebaliknya si PUJK-nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term dan condition yang diberikan itu akan bisa dipenuhi. Karena jangan sampai tadi seperti kita bahas, menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya nggak akan sesuai," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Keuangan ITB, Anas Maruf mengatakan bahwa Danacita merupakan Fintech khusus pendidikan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Rabu (31/1).
Ia mengatakan mahasiswa yang meminjam untuk pembayaran biaya kuliah dari Danacita langsung ditransfer ke kampus.
Anas Maruf menegaskan mahasiswa yang mengajukan pembiayaan harus mendapatkan persetujuan dari orangtua yang bersangkutan.
(wur)