Daftar Gaji dan Tunjangan Jabatan Camat & Lurah di Indonesia

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
29 January 2024 10:35
Gugus tugas Kelurahan Lenteng Agung memasangkan stiker tanda sedang menjalani isolasi mandir terhadap rumah pemudik yang baru balik ke Jakarta di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menginstruksikan setiap kelurahan untuk menempelkan stiker bertuliskan “pendatang mudik ini sedang menjalani isolasi mandiri 14 hari” di hunian pemudik yang baru datang dari kampung halaman. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi arus balik pemudik dan menekan penyebaran Covid-19.
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Camat dan lurah yang merupakan perangkat desa juga termasuk profesi pegawai negeri sipil (PNS). Dengan demikian gaji pokok untuk jabatan camat dan lurah juga sama dengan PNS lainnya di Indonesia.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah memiliki status minimal golongan III-B hingga III-D. Namun beberapa daerah ada yang memiliki minimal golongan III-C.

Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C

Golongan III-C: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800-4.797.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS golongan III-B sampai III-D dengan rincian gaji sebagai berikut.

III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sementara, jabatan camat diduduki oleh PNS golongan III-D sampai IV-D dengan rincian gaji sebagai berikut.

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Sebagai catatan, gaji yang disebutkan di atas hanyalah gaji pokok. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang didapatkan oleh camat sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000. Perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular