4 Tahun Disuspen, Emiten Bentjok (MYRX) Antre Ditendang Bursa

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 17/01/2024 12:10 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik terdakwa kasus korupsi Asabri-Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Hanson International Tbk. (MYRX) bakal segera dihapuskan pencatatan sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya saham ini telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) selama 48 bulan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan BEI, MYRX sebelumnya telah mendapatkan peringatan dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek MYRX serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat.


Terdapat dua kategori saham yang akan didelisting, yakni mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Pertimbangan berikutnya adalah saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham perseroan telah mencapai 48 bulan pada tanggal 16 Januari 2024," tulis bursa, dikutip Rabu, (17/1/2024).

Sebagaimana diketahui, setelah disita, saham MYRX dimiliki 23,26%-nya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sisanya, sebesar 11,31% oleh PT Asabri (Persero) dan masyarakat sebesar 65,43%.

Sebagai informasi, setidaknya ada 11 saham milik Bentjok yang disita kejaksaan untuk kasus Jiwasraya. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro atau yang sering disebut sebagai 'Dewa Trader' sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik