Harta Prabowo Jadi Sorotan, Begini Cara Mendapatkan Lahan HGU

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
10 January 2024 15:35
Habiskan Rp500 T, Ini Daftar Alutsista yang Dibeli Prabowo
Foto: Infografis/ Habiskan Rp500 T, Ini Daftar Alutsista yang Dibeli Prabowo/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto masih ramai diperbincangkan. Isu tersebut diungkapkan oleh calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan pada saat debat capres ketiga di Istora Senayan.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Prabowo dan ditegaskan bahwa pernyataan yang dikatakan oleh Anies Baswedan keliru. Menurutnya, lahan yang dimaksud tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Prabowo menegaskan, bahwa lahan tersebut sudah dikembalikan ke negara. Hal itu dikatakan saat orasi politik lam acara konsolidasi di Gor Remaja Pekanbaru.

"Dia mau ejek, mau menghasut, dia bikin rakyat benci sama saya. Padahal pak Jokowi ada, saya 2,5 tahun lalu sudah serahkan tanah itu ke negara. Saya sampaikan ke bapak presiden. 'Bapak presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pake, pake lahan HGU saya, saya siap!" ungkap Prabowo, dikutip dari detikSumut, Rabu (10/1).

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Syarat Mendapatkan HGU

HGU hanya bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di indonesia.

Apabila pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat tersebut, maka dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepas atau mengalihkan HGU kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut hapus karena hukum.

Nah, tanah yang bisa diberikan HGU hanya Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan. HGU di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri, sementara HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pemberian HGU wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. HGU terjadi setelah didaftarkan oleh kantor pertanahan. Nantinya, pemegang HGU akan diberikan sertifikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.

Cara Mendapatkan HGU

Pemberian HGU dilakukan melalui beberapa tahap seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal 17 disebutkan, pemberian HGU dilakukan melalui tahapan:
- Pengukuran Bidang Tanah
- Permohonan Hak
- Pemeriksaan Tanah
- Penetapan Hak
- Pendaftaran Hak

Untuk pengukuran bidang tanah, pemohon bisa mengajukan secara tertulis ke kantor pertanahan setempat. Nantinya hasil pengukuran akan dituangkan dalam Peta Bidang Tanah.

Lalu, tahap permohonan HGU juga bisa diajukan tertulis oleh pemohon ke kantor pertanahan. Setelah berkas diterima, pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk akan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik. Selanjutnya memberitahu pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan.

Hasil pemeriksaan dan penelitian akan digunakan sebagai dasar apakah permohonan HGU bisa dilanjutkan atau tidak. Jika dokumen sudah lengkap, nantinya akan dibentuk Panitia B untuk melakukan pemeriksaan tanah di lapangan. Hasil pemeriksaan tanah akan dituangkan dalam Risalah Panitia B.

Setelah mendapatkan Risalah Panitia B, bawa dokumen tersebut ke kantor pertanahan atau kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan keputusan. Risalah itu nantinya menjadi syarat pengajuan HGU ke Menteri ATR/BPN.

Jika permohonan ditolak, harus disertai dengan alasan penolakan. Apabila permohonan HGU diterima, maka pemohon harus mendaftarkan keputusan pemberian HGU ke kantor pertanahan di daerah kerjanya. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan sertifikat hak atas tanah HGU.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usul Prabowo Serang Anies-Ganjar, Ini Harta Kekayaan Budiman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular