Tidak Lama Lagi Kripto akan Diawasi OJK

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
10 January 2024 08:40
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OK, Hasan Fawzi
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OK, Hasan Fawzi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi, proses peralihan ini telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham. Selanjutnya, otoritas akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti.

"OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK," ujar Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023 OJK, Senin (9/1/2023).

Mengacu ketentuan UU PPSK, peralihan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK selambat-selambatnya 24 bulan usai UU tersebut diterbitkan. Lantas, perpindahan ini harus selesai pada awal tahun depan.

Adapun aturan pelaksanaan dari peralihan tugas dimaksud selanjutnya akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP). Hasan mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu dan BI melakukan pembahasan-pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan peraturan tersebut.

"Jadi semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, RPP dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang akan menjadi acuan dari pelaksanaan persiapan peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, maupun keuangan derivatif, dari Bappebti ke OJK," jelasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Mulai Awasi Kripto 2025, Aturan Bakal Makin Ketat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular