Ini Kronologi Deposito Rp13,5 M POLA Nyangkut di Bank Victoria Syariah

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 05/01/2024 10:50 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) tengah tersangkut konflik dengan PT Bank Victoria Syariah (BVS). Diketahui, deposito POLA sebesar Rp13,5 miliar tidak dapat dicairkan.

Akan tetapi pihak BVS mengklaim bahwa keseluruhan dana tersebut tidak tercatat di sistem. Direktur POLA Andi Sulaiman Syah pun menampik kemungkinan tersebut dengan menjelaskan kronologinya.


Andi menjelaskan, POLA telah menjadi nasabah deposan BVS sejak tahun 2017 dan telah banyak melakukan penempatan deposito dengan mentransfer ke rekening perantara dan juga pencairan atas deposito-deposito Perseroan di BVS yang berjalan dengan baik hingga awal tahun 2023.

"Masalah baru terjadi pada 5 bilyet deposito milik Perseroan yang ketika mau dicairkan pada tanggal 14 Februari 2023 ditolak oleh BVS," jelasnya melalui keterbukaan informasi BEI, pada Kamis, (4/1/2024).

Pada saat proses pembukaan rekening deposito di BVS, POLA mentransfer dananya dari rekening Perseroan di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga ke rekening Tabungan Bisnis di BVS dengan nomor rekening 5006000340. Transfer dilakukan 5 kali dari periode Februari-Desember 2022.

Lalu, POLA membuka rekening perantara penempatan deposito atas permintaan Mini Sumandari sebagai kepala cabang BVS Bekasi pada awal tahun 2022 dengan nomor rekening 5106000191. Kemudian, berdasarkan surat dari BVS cabang Bekasi yang ditandatangani ole Mini Sumandari dan Siti Nurdiana tertanggal 12 September 2022 nomor 1430/KC-BKS/IX/2022 yang menyampaikan tentang adanya penutupan/relokasi cabang Bekasi.

Setelah ditutup, deposito POLA dialihkan ke Cabang Tomang, dan nomor rekening berubah menjadi nomor 5006000340, dan sejak tanggal tersebut maka untuk pembukaan deposito Perseroan mentransfer ke rekening tersebut.

"Perseroan tidak pernah menerima laporan mutasi rekening perantara tersebut dan tidak meminta karena Perseroan menganggap bahwa rekening tersebut hanya sebatas sebagai rekening penampungan, dan Perseroan baru mengetahui setelah diinformasikan oleh kepala cabang Tomang setelah terjadinya penolakan pencairan deposito bahwa rekening perantara tersebut merupakan Rekening Tabungan Bisnis atas nama Perseroan yang memiliki buku dan kartu ATM, dan setelah menerima informasi tersebut Perseroan langsung meminta seluruh mutasi atas rekening Tabungan Bisnis tersebut dengan surat Perseroan ke BVS tanggal 20 Februari 2023 nomor S.049/DIR.PAF/I/2023," tuturnya.

Perlu diingat, setelah Perseroan melakukan transfer dana untuk pembukaan rekening deposito pada tanggal tanggal sebagaimana tersebut diatas, BVS menerbitkan 5 lembar bilyet deposito

"Dengan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas sangat jelas bahwa dana dari Perseroan telah masuk dan tercatat di dalam Rekening Tabungan bisnis milik Perseroan di BVS dan tercatat didalam system Bank BVS," kata dia.

Terkait kemungkinan dugaan sejumlah aliran dana yang mengindikasikan keterkaitan Perseroan dengan pihak lain di luar Bank, pihaknya menegaskan bahwa seluruh transaksi kepada pihak lain di luar Bank berupa pengeluaran dana dari rekening Tabungan Bisnis di POLA dilakukan oleh BVS tapa instruksi dari pejabat yang berwenang di Perseroan.

Pada saat Perseroan diperiksa oleh POLDA Metro Jaya pada tanggal 8 Agustus 2023, penyidik POLDA menunjukkan kepada Perseroan dokumen dari BVS berupa surat instruksi pemindahbukuan dari Perseroan yang ditandatangani ole pejabat berwenang.

"Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa surat tersebut menggunakan tanda tangan yang dipalsukan," jelas Andi.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Soal Produk Keuangan Syariah "Kurang" Populer & Diminati