Bersitegang dengan Xi Jinping, Jack Ma Didepak dari Ant Group

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 04/01/2024 09:45 WIB
Foto: Jack Ma, pendiri Alibaba Group, mengunjungi penanam bunga Belanda Anthura di kota Bleiswijk. (REUTERS/Charles Platiau)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank sentral Tiongkok, People's Bank of China (PBOC) telah menyetujui bahwa aplikasi pembayaran populer Alipay tidak memiliki pengendali lagi pada akhir tahun lalu. Menurut situs resmi bank sentral itu, hal ini menyusul perombakan bisnis Ant Group milik Jack Ma, raksasa fintech yang memiliki aplikasi tersebut.

Pada bulan Januari, Ant Group mengatakan pendirinya Jack Ma tidak akan lagi mengendalikan raksasa fintech tersebut dan menyerahkan sebagian besar hak suaranya.

Pada hari Sabtu waktu setempat, juru bicara Ant Group mengatakan optimalisasi tata kelola perusahaan yang diumumkan pada 7 Januari telah selesai. Hal ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis perusahaan sehari-hari.


Seperti diketahui, pendiri Alibaba Jack Ma sempat bersitegang dengan pemerintah China. Hal itu bermula pada 2020 silam, ketika Ma mengkritik sistem keuangan China.

Ia mengaku perusahaannya ditekan atas perintah langsung dari Presiden China Xi Jinping. Alhasil, Ant Group yang merupakan fintech di bawah naungan Alibaba gagal untuk mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO).

Alibaba pun kena kena denda antitrust senilai US$2,8 miliar pada 2021 lalu, karena bisnisnya dituduh melakukan upaya monopoli. Jack Ma lantas 'kabur' dari China selama kurang lebih 2 tahun, hingga akhirnya pulang pada tahun 2023 lalu.

Berdekatan dengan itu, Alibaba mengumumkan restrukturisasi besar-besaran. Raksasa tersebut membagi bisnisnya menjadi 6 unit.

Bukan hanya Ant Group, Alibaba juga kena didenda karena antitrust. Besaran denda tersebut mencapai US$ 2,8 miliar pada 2021 lalu.

Namun China tak hanya membidik perusahaan yang terkait Jack Ma. Pemerintah juga ketat dengan industri teknologi selama beberapa tahun terakhir.

Misalnya, Meituan juga dikenakan denda pada 2021. Denda sebesar 3,44 miliar yuan itu setelah dilakukan penyelidikan antimonopoli pada perusahaan pengiriman makanan.

Raksasa ride hailing setempat, Didi juga dikenakan pinalti sebesar 8,02 miliar yuan. Perusahaan dituding telah melanggar undang-undang keamanan data negara.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PBOC Tahan Suku Bunga Acuan Pinjaman, Tidak Berubah di Juni