
Kronologi Korban Wanaartha Meninggal Saat Ricuh Class Action

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) buka suara terkait meninggalnya salah satu korban Wanaartha di Persidangan gugatan class action ada 19 Desember lalu.
"Tim Likuidasi sekali lagi menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi, terutama kepada keluarga (Alm) Deddy Agustono Djaya yang ditinggalkan," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, pada Jumat, (22/12/2023).
Tim likuidasi pun berkomitmen untuk membayar tagihan yang telah diajukan kepada Tim Likuidasi pada periode 11 Januari-11 Maret 2023. Hal ini sesuai ketentuan POJK No. 28/2015.
"Tim Likuidasi perlu menegaskan bahwa akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi)," tandasnya.
Berikut merupakan kronologi lengkap kejadian sidang Gugatan Class Action Wanaartha yang memakan korban menurut tim likuidasi Wanaartha:
a. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 10:55 WIB, telah dilangsungkan sidang Gugatan Nomor 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan agenda sidang Jawaban Tergugat atas legal standing Penggugat selama 15 menit di Ruang Sidang Kusuma Atmadja 3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
b. Bahwa sekitar jam 11:10 WIB sidang ditunda oleh Majelis Hakim selama 3 minggu dan Majelis Hakim segera meninggalkan ruang sidang yang diikuti dengan Tergugat I (Negara Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia) dan Tergugat III (Kejaksaan Agung Republik Indonesia).
c. Bahwa sesaat setelah itu, Tergugat II (Otoritas Jasa Keuangan) juga ingin meninggalkan ruang sidang namun terhalangi karena pengunjung sidang yang hadir mengelilingi pihak dari Tergugat II dan meminta statement dari Tergugat II.
d. Bahwa dengan tidak adanya statement yang disampaikan, keadaan di ruang sidang menjadi tidak kondusif dan terjadi dorong-dorongan dari dalam ruang sidang hingga menuju pintu keluar ruang sidang.
e. Bahwa Tim Pendukung Tim Likuidasi yang berjumlah 3 orang, yang pada saat itu masih berada dalam ruang sidang sangat sulit untuk meninggalkan ruangan karena banyaknya pengunjung sidang dan juga mengelilingi Tim Pendukung Tim
Likuidasi, serta ada pengunjung sidang yang juga menghalang-halangi Tim Pendukung Tim Likuidasi dari arah luar ruangan dengan maksud agar tidak dapat keluar dari ruang sidang.
f. Bahwa dikarenakan situasi yang terus tidak kondusif, salah satu Tim Pendukung Tim Likuidasi hampir terjatuh karena terdorong oleh pengunjung, sehingga Tim Pendukung Tim Likuidasi lainnya meminta kepada pengunjung sidang untuk tetap tenang. Namun, permintaan tersebut tidak diterima atau ditanggapi dengan baik, melainkan direspon dengan tindakan yang semakin tidak kondusif, yang mengakibatkan kerah baju salah satu Tim Pendukung Tim Likuidasi tersebut dipegang dengan erat oleh salah satu pengunjung sidang hingga baju tersebut robek/rusak.
g. Akibat situasi yang tidak kunjung kondusif, 1 petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian membantu mengarahkan Tim Pendukung Tim Likuidasi keluar ruang sidang dan pada saat itu Tim Pendukung Tim Likuidasi terpisah menjadi 2, yaitu 2 orang diarahkan menuju Lobi Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 orang diarahkan petugas keamanan ke area parkiran motor.
h. Bahwa kemudian, pengunjung sidang masih tetap mengikuti dan mengerumuni 2 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi untuk terus meminta statement. Setelah itu pengunjung sidang juga mengerumuni 1 Tim Pendukung Tim Likuidasi yang berada di area parkiran motor dan diinterogasi oleh salah satu pengunjung yang menanyakan alasan mengeluarkan pernyataan agar pengunjung tetap tenang pada saat di ruang sidang sembari mengancam akan memukul Tim Pendukung Tim Likuidasi jika tidak dapat menunjukkan surat kuasa karena dianggap sebagai penyusup di ruang sidang.
i. Bahwa pada saat Tim Pendukung Tim Likuidasi diinterogasi, Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya tiba-tiba berjalan menuju arah parkiran motor karena sebelumnya mengikuti 2 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi. Namun, pada saat berada di area parkiran motor yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat 1 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi sedang diinterogasi, tiba-tiba almarhum terjatuh dan terkapar di area parkiran tersebut.
j. Bahwa setelah melihat Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya terjatuh, Tim Pendukung Tim Likuidasi yang sedang diinterogasi pengunjung sidang lainnya itu sempat menanyakan mengenai penyakit apa yang dideritanya almarhum, tetapi pengunjung sidang yang berada di area parkiran motor tidak mengetahui hal tersebut. Tim Pendukung Tim Likuidasi juga sempat menawarkan untuk membantu membopong (alm) Deddy Agustono Djaya (alm) yang saat itu terjatuh. Namun, salah satu pengunjung sidang menyampaikan kepada Tim Pendukung Tim Likuidasi untuk diam dan tidak meninggalkan area parkiran motor.
k. Bahwa karena terus didesak pengunjung sidang, Tim Pendukung Tim Likuidasi kemudian menunjukkan surat kuasanya kepada salah satu pengunjung sidang tetapi tetap tidak diperbolehkan meninggalkan area parkiran motor, hingga akhirnya dibantu oleh rekan pengacara yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat meninggalkan area parkiran motor.
l. Pada saat Tim Pendukung Tim Likuidasi meninggalkan area parkiran motor, pengunjung masih banyak mengerumuni Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya. Pada saat berada di area parkiran motor, Tim Pendukung Tim Likuidasi sama sekali tidak berbicara ataupun berinteraksi dengan Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya.
m. Bahwa sekitar pukul 14:00 WIB, Tim Likuidasi kemudian mendapat informasi bahwa (alm) Deddy Agustono Djaya telah berpulang atas dugaan serangan jantung yang dialaminya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korban Teriak! Tagihan Rp11 T, Wanaartha Cuma Bisa Bayar 2%