
Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan
Kontak 157 memiliki 94 pegawai yang bertugas melayani permintaan informasi dan pengaduan masyarakat tentang industri keuangan.

Aktivitas pegawai di Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kontak 157 memiliki 94 pegawai yang bertugas melayani permintaan informasi dan pengaduan masyarakat tentang industri keuangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pelayanan itu bersifat informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kontak 157 OJK memiliki 3 layanan berupa; Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan), Layanan Penerimaan Informasi (Laporan), dan Layanan Pengaduan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Supervisor kontak 157 OJK, Suci Kontak 157 OJK didominasi oleh pertanyaan informasi seputar perusahaan dan keluhan layanan jasa keuangan seperti legalitas perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Biasanya laporan sebuah perusahaan yang berizin atau enggak atau tentang pinjaman online juga yang bersangkut paut dengan debt collector atau perizinan pinjaman online, ada juga tentang persyaratan misal dia ingin membuka sebuah perusahaan asuransi atau perbankan" katanya kepada CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jam pelayanan dari hari Senin-Jumat dari 7.45 - 16.15 WIB. Untuk tahun depan 2024, pelayanan ini akan bertambah jam operasi dari hari senin - Minggu dari pukul 7.45 - 16.45 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Untuk kanal pelayanan ada lima yaitu melalui pelayanan telepon, kemudian melalui layanan Whatsapp, email ada juga walk-in yang bertemu langsung dengan komsumen dan juga layanan Sosial media. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kontak 157 disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)