Ini Kata Erick Thohir Soal Potensi Denda Rp 7,78 T Freeport

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 14/12/2023 20:40 WIB
Foto: Kunjungan Wakil Menteri BUMN ke Smelter Freeport Gersik. (Dok. PT Freeport Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa ada potensi denda administratif yang harus dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada negara senilai US$ 501,95 juta atau setara Rp 7,78 triliun (asumsi kurs Rp 15.500/US$). Pengenaan denda tersebut karena adanya keterlambatan pembangunan smelter.

Erick mengatakan, penyebab Freeport keterlambatan membangun proyek fasilitas pemurnian mineral karena adanya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sehingga, pembangunan proyek peleburan alias smelter Freeport terpaksa terhenti.

"Jadi saya bukan membela Freeport, itu ya pada saat Covid itu ya memang berhenti," ujarnya dikutip Kamis (14/12).


Meskipun demikian, Erick menegaskan bahwa Freeport tetap harus membayar denda administratif tersebut. "Itu ada Covid, kan apa yang ada di buku sama di lapangan kan mesti sama persepsinya," imbuhnya.

"Sama misalnya kalau kita diaudit, oh kenapa pendapatan kereta api jeblok jadi 20 persen? Saya jawabnya juga susah, itu yaa Covid," ungkapnya.

Sebelumnya, BPK mencatat Freeport Indonesia berpotensi terkena denda administratif hingga Rp 7,77 triliun karena pembangunan fasilitas proyek smelter mengalami keterlambatan dan tidak sesuai ketentuan.

Progres yang dicapai Freeport, saat dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal, tidak mencapai 90 sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada menteri ESDM untuk menginstruksikan dirjen minerba dalam menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo