OJK Ungkap Pengguna Jasa Bursa Karbon Naik 64% di November

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
05 December 2023 11:00
PT Pertamina Geothermal Energy atau PGEO Tbk di kawasan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. (CNBC Indonesia TV)
Foto: PT Pertamina Geothermal Energy atau PGEO Tbk di kawasan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 30 November 2023 tercatat 41 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin sejak diluncurkan pada 26 September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan 64% dibandingkan bulan Oktober 2023 yang sebanyak 25 pengguna jasa.

"Hingga 30 November 2023 tercatat 41 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Senin (4/12).

Inarno melanjutkan, dari 41 pengguna jasa bursa karbon tersebut, total volumenya sebesar 490.716 tCO2e (setara ton CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp 30,70 miliar.

Rinciannya, 30,56% di pasar reguler atau sebesar 9,38 miliar, 9,24% di pasar negosiasi atau setara dengan 2,84 miliar, dan 60,20% di pasar lelang atau setara dengan 18,48 miliar.

Pihaknya optimis, kedepannya potensi bursa karbon masih cukup besar mengingat 71,95% karbon yang ditawarkan masih belum terjual.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa pendirian bursa karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

"Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu," kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030. Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Karbon RI Cetak Nilai Perdagangan Rp31 M di Akhir 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular