OJK Bocorin Aturan Baru Soal Asuransi Segera Rilis, Apa Itu?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 December 2023 15:40
Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan setidaknya tiga kebijakan yang akan segera lahir dalam Peraturan OJK (POJK) di sektor asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono merinci aturan tersebut antara lain mengenai soal regulasi perizinan, profesi aktuaria, dan asuransi kredit.

Pertama, OJK akan menyempurnakan regulasi perizinan usaha pialang, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

"Beberapa poin yang akan dibahas tentang, penyederhanaan poses izin agar efisien, peningkatan modal, pembatasan rangkap jabatan, ketentuan penyatuan dan peleburan perusahaan asuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).

Kedua, OJK juga menargetkan pembentukan unit aktuaria di perusahaan asuransi sepenuhunya bisa terpenuhi pada 2024. Hal ini diperuntukan agar perusahaan asuransi bisa lebih efektif dalam menganilisi perkembangan kondisi demografi, ekonomi dan permodelan bisnis ke depannya.

"Adanya aktuaria diharap mendukung penguatan OJK dalam rangka pengaturan perizinan pengawasan. Data ini juga bisa menjadi acuan OJK untuk forward looking atas data yang kredibel," tutur Ogi.

Ketiga, OJK juga akan mengeluarkan kebijakan terkait penyempurnaan asuransi kredit dan surety ship. Hal ini untuk mendorong industri penjaminan dapat lebih kuat dalam pengelolaan perusahaan penjaminan kredit.

"Beberapa subtansi yang diatur adalah kewajiban pembagian risk sharing antara kreditur dengan asuransi, masing-masing sebesar 25% dan 75%,"paparnya.

Saat ini, pembentukan kebijakan sedang berada pada proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. POJK tersebut direncanakan keluar pada Desember 2023.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Wajib, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular