Banjir Masalah, OJK Awasi Ketat 8 Multifinance

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 04/12/2023 16:00 WIB
Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada sejumlah isu yang menyebabkan 8 multifinance tersebut masuk daftar. 


"Pertama segi peringkat komposit kesehatan, di antaranya tata kelola perusahaan tergolong tidak sehat, lalu rasio NPF net lebih 25%," katanya dalam konferensi per Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, Senin (4/12/2023).

Bila dibandingkan dengan posisi kuartal I-2023, jumlah multifinance yang masuk pemantauan khusus bertambah signifikan. Sebagai informasi, per Februari 2023, OJK melaporkan ada 3 multifinance yang diawasi secara ketat. 

Sementara itu, piutang multifinance mencapai Rp 463,12 triliun, naik 15,02% secara tahunan (yoy). Angka pertumbuhan ini melemah dibandingkan dengan September 2023 yang melesat 15,42% yoy. 

Bila dirinci kinerja multfinance ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 17,57% yoy dan investasi tumbuh 14,96% yoy. 


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen