Awas, OJK Lagi Pelototin Akulaku

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 December 2023 14:40
Dok Akulaku
Foto: Dok Akulaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) bagi PayLater PT Akulaku Finance Indonesia masih akan berjalan hingga akhir tahun 2023.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Konferensi Pers hasil RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).

"Terkait paylater akulaku, itu dalam penyelesaian masalah, mereka ajukan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023," ujar Agusman.

OJK tengah melakukan monitor ketat terkait langkah perbaikan perbaikan yang disampaikan manajemen. OJK pun mendorong agar action plan bisa dilakukan sebelum batas waktu berakhir.

"Kita harap ada perbaikan proses bisnis, manajemen risiko dan penguatan tata kelola secara keseluruhan," tambahnya.

Sebagai informasi, layanan paylater Akulaku tengah menjadi sorotan usai OJK memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini. Orang dibaliknya pun dipertanyakan.

"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," sebut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada RDK OJK, Senin (30/10/2023).

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan dilarang OJK untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akulaku Disetop OJK, Ini 'Orang Kuat' di Balik Layarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular