
Awas Salah! Pecahan Rp500 & Rp1.000 Ini yang Tak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak (1/12/2023). (Dok: Bank Indonesia)

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/12/2023. (Photo by DeAgostini/Getty Images)

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan tersebut dalam rentang 10 tahun ke depan, yaitu mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Penukaran sendiri bisa dilakukan pada Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. (Bank Indonesia)

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. (Dok: Bank Indonesia)

Pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (Photo by NURANI NUUTONG/AFP via Getty Images)