
Bank NTT Kalah Gugatan dari Eks Dirut, Manajemen Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT memutuskan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, atas gugatan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak E. Rihi. Hal ini disepakati pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar 27 November 2023.
"Para pemegang saham setuju untuk melakukan Banding terhadap kasus Bank NT dan banding yang dilakukan Bank NTT tanpa menggunakan dana APBD, mengundang Pihak Hukum Bank NTT untuk hadir dan melakukan pembahasan terkait banding tersebut," kata Bank NTT dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (28/11/2023).
Sebelumnya, mantan Dirut Bank NTT Izhak E. Rihi telah dimenangkan oleh PN Kupang. Ia menggugat BPD itu atas pemecatannya sebagai Dirut oleh pemegang saham PT Bank NTT dalam RUPSLB yang digelar pada 6 Mei 2022.
Mengutip detikbali, putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Florence Katerina menyatakan pemecatan Izhak oleh pemegang saham pengendali Bank NTT, adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Adapun Izhak yang merupakan Dirut Bank NTT periode Juni 2019-Mei 2020 dicopot dari posisi Dirut Bank NTT pada RUPSLB pada 6 Mei 2020. Saat itu, dia baru 10 bulan menjabat. Alasannya, Izhak dinilai tidak cakap bekerja oleh seluruh pemegang saham seri A.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Serahkan 2 Tersangka Pemalsuan Kredit Rp100 M BPD NTT