Duh! Pengusaha Masih Ogah Parkir Dolar Hasil Ekspor di RI

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
22 November 2023 12:25
Ilustrasi dolar
Foto: Pixabay/Peggy

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkap 3 faktor pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor belum efektif meski sudah diberlakukan hampir 4 bulan sejak 1 Agustus 2023.

Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari menyebutkan faktor pertama adalah untung yang didapatkan oleh eksportir tergolong kecil.

"Saya melihat beberapa faktor yang cukup kompleks, pertama masih adanya gap suku bunga valas yang cukup besar antara perbankan kita dengan luar negeri," kata Tari kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Menurut dia, pemberian bunga untuk deposit valas di perbankan dalam negeri tergolong rendah, yakni 2,25%. Karena itu, kata dia, eksportir lebih memilih menyimpan dananya di luar negeri untuk mencari imbal hasil yang lebih tinggi.

"Memang menyebabkan suku bunga untuk term deposit valas ini masih cenderung lebih rendah dibandingkan negara lain," kata dia.

Tari mengatakan untuk tenor untuk satu bulan TD Valas di Indonesia masih berkisar 2,78% satu bulan. Sementara di Singapura bunga yang bisa didapatkan eksportir berkisar di antara 2,95% sampai 3,86%. "Spreadnya cukup tinggi dan menjadi alasan yang logis untuk setiap pelaku pasar untuk bisa mendapatkan margin yang cukup tinggi, terlebih untuk tenor yang lebih panjang yang ditawarkan di luar negeri bisa sampai 5%," kata dia.

"Ini menjadi faktor yang salah satunya menjadikan eksportir belum mau secara sukarela menempatkan dananya di perbankan nasional," lanjut dia.

Selain itu, Tari mengatakan kebijakan suku bunga tinggi Federal Reserver juga menjadi faktor DHE belum efektif. Dia menilai eksportir dan investor masih dalam posisi wait and see dan lebih memilih menyimpan dananya dalam instrumen yang lebih aman.

Tari melanjutkan dirinya juga melihat banyak eksportir yang memiliki anak perusahaan di luar negeri, seperti Singapura. Anak usaha itu, kata dia, memperoleh pinjaman dana dari perbankan di luar negeri.

"Sehingga saat mendapatkan keuntungan ekspor itu tidak semua dapat diserap oleh perbankan dalam negeri, sehingga tidak mendorong cadangan devisa yang ada di kita, ini beberapa hal yang secara market memang mendorong perilaku logis dari eksportir untuk tidak secara sukarela menempatkan dananya," kata dia.

Tari tidak memungkiri bahwa masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan aturan DHE, terutama dari sisi pengawasan. Dia mengatakan pemerintah sudah memiliki aturan sanksi terhadap eksportir nakal yang tak mau menaruh dananya di DHE. Akan tetapi, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan itu masih minim. "Implementasinya perlu betul-betul diawasi, perlu penguatan dan kerja sama multipihak," kata dia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Mandiri Siapkan Investasi Sambut Dolar Ekspor yang Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular