
Aksi Boikot Produk Pro Israel, Coca-Cola Indonesia Bilang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Konflik perang yang terjadi antara Israel dan Palestina berujung pada aksi boikot yang dilakukan oleh para pendukung Palestina terhadap produk-produk yang dituding sebagai afiliasi pendukung Israel.
Salah satu produk yang terkena boikot pendukung Palestina adalah Coca-Cola. Public Affairs, Communication & Sustainability Director for Indonesia and PNG Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Lucia Karina mengaku tak bisa banyak berkomentar atas apa yang sedang terjadi.
Karina juga enggan banyak berkomentar terhadap isu tersebut karena menyangkut dengan hak asasi masing-masing. Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk berwirausaha.
"Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya. Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut hak asasi dari masing-masing juga," ujarnya mengutip Detik, Rabu (15/11).
Secara pribadi, Karina menjelaskan bahwa produk-produk Coca-Cola yang dijual di Indonesia diproduksi oleh warga Indonesia dengan bahan-bahan lokal. Ia juga berharap agar kedamaian bisa terjadi.
"Yang jelas gini, apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia untuk Indonesia. Itu aja. Yang jelas, namanya dunia selalu bergerak dengan segala itu. Yang penting mari kita doakan untuk perdamaian dan kedamaian," tuturnya.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air. Keputusan itu dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
(fsd/fsd)
Next Article Ini Efek "Seram" Jika Perang Hamas-Israel Berlangsung 2 Bulan
