Pailit, Lelang Aset MAMI Dibatalkan! Ini Alasan Pengadilan

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 November 2023 17:20
layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten manajemen properti PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) mengumumkan soal proses kepailitan yang menimpanya dalam keterbukaan informasi. Adapun PT Bank Mega Tbk. (MEGA) dan PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) telah menggugat lelang hak tanggungan terhadap sejumlah aset-aset MAMI selaku debitur.

MAMI menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan pailit yang diajukannya.

PN Surabaya menetapkan lelang hak tanggungan yang diajukan MEGA terhadap dua bidang tanah di Surabaya milik MAMI, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Selanjutnya, PN Surabaya juga menetapkan lelang hak tanggungan yang diajukan BVIC terhadap tiga bidang tanah di Surabaya milik MAMI tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

PN Surabaya pun membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 27 Oktober yang dilakukan pejabat lelang pada KPKNL Surabaya atas kelima aset MAMI selaku debitur kedua bank tersebut.

Penetapan putusan itu, tertulis dalam penetapan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 1 November 2023.

"Bahwa dengan adanya Penetapan No. 13 tersebut, seluruh aset-aset Perseroan yang telh dilelang dan telah laku terjual tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga seluruh pelaksanaan Lelang Eksekusi aset-aset Perseroan batal demi hukum," ujar Direktur MAMI Djie Peterjanto Suharjono dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (14/11/2023).

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersebut juga merupakan bentuk upaya penyelamatan aset yang dilakukan oleh MAMI atas eksekusi lelang yang telah terjadi pada tanggal 27 Oktober 2023 atas permohonan Bank Mega dan Bank Victoria.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah memberi peringatan keras pada pengumuman potensi delisting saham MAMI. Pasalnya per 30 Agustus 2023, saham MAMI telah di suspensi 24 bulan, atau 2 tahun. Artinya, sekarang saham MAMI telah di suspensi 27 bulan.

Dalam pengumuman BEI itu disebutkan susunan pemegang sahamnya, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 30 November 2022. Terdiri dari, Brentfield Investments Limited 27,63%, PT Sentratama Kencana 6,43%, dan masyarakat 65,94%.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Investor, Bursa Gembok Perdagangan Saham MAMI & GTBO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular