22 BUMN Sakit Masuk Restrukturisasi, PKPU Jadi Sorotan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
09 November 2023 19:30
Perusahaan Pengelola Aset. (Dok. PT PPA)
Foto: Perusahaan Pengelola Aset. (Dok. PT PPA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha BUMN Danareksa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mencatat telah merestrukturisasi 22 BUMN sejak 2020. Saat ini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi 15 BUMN.

Presiden Direktur PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi merinci, 22 BUMN tersebut direstrukturisasi melalui sejumlah strategi, mulai dari PKPU, perubahan arah, hingga likuidasi. Pihaknya menargetkan, di tahun depan angkanya akan berkurang menjadi sekitar 7 BUMN.

Asal tahu saja, PT PPA yang berinduk kepada Danareksa Holding memiliki peran penting sebagai satu-satunya National Management Asset Company (NAMCO) Indonesia dengan dua fungsi utama, yaitu merestrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan serta menyelesaikan aset berkualitas rendah dalam sektor perbankan Indonesia.

"Danareksa berharap PPA mampu menyelesaikan proses restrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan, serta mengelola dan melaksanakan proses pemulihan yang efektif untuk aset berkinerja rendah," ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (9/11/2023).

Sejalan, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan, PKPU bisa jadi salah satu jalan keluar yang baik sebagai ujung proses restrukturisasi, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan spesifik perusahaan.

"Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik," ungkap Rabin.

Tak berhenti di situ, perbaikan proses PKPU juga bisa dilakukan dari sisi makro. Undang-undang yang mengawasi PKPU juga harus diperbaiki agar tidak terjadi silo dalam proses restrukturisasi ini.

"Semua pihak perlu memikirkan kembali dan mempertimbangkan perubahan UU Kepailitan yang ada," sebagaimana disebutkan dalam sambutannya di forum tersebut.

Forum Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 ini menjadi wadah diskusi antar pemangku kebijakan, pakar hukum dan ekonomi dalam memperbaiki prosedur insolvensi dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di BUMN. Hal ini penting mengingat hingga tahun 2021, terdapat lebih dari 100 BUMN di Indonesia.

Menurut data Asian Development Bank, BUMN-BUMN ini terdiri dari lebih 1.000 anak perusahaan dan memiliki aset lebih dari $500 miliar (Rp8.892 triliun)-setara dengan 56,2% produk domestik bruto (PDB) negara pada tahun 2019. Maka, ajegnya hukum pemulihan aset melalui restrukturisasi di BUMN sangat penting.

Diketahui, beberapa BUMN bangkrut tengah menjalani proses restrukturisasi.

PT Istaka Karya (Persero) misalnya, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Kurator pada Agustus lalu.

Sementara September lalu, BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua mitra bisnisnya, PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi telah selesai. Nilai kewajiban INAF yang diajukan oleh kedua pemohon PKPU masing-masing, Solarindo Energi Internasional sebesar Rp 17,14 miliar dan Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp 19,83 miliar.

Tak lupa, setidaknya ada 4 perusahaan yang menggugat PKPU kepada Emiten pelat merah PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Proses hukum pun masih terus dikakukan hingga saat ini.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IPO BUMN Bakal Sepi di Tahun Politik, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular