Mau Jadi Induk KUPA? Asuransi Harus Siapkan Modal Segini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 07/11/2023 08:40 WIB
Foto: Pexels

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) dan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) akan menertibkan perusahaan asuransi berdasarkan permodalannya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, peraturan baru ini akan membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.

Rencana perizinan dan struktur perusahaan asuransi/reasuransi ini akan diatur dalam RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang dijadwalkan akan diterbitkan pada kuartal keempat tahun 2023.


KPPE 1 dan KPPE 2 akan memiliki batasan ekuitas minimum yang berbeda. Sebagai contoh, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 juta, sedangkan KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun.

"Batasan ini harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2028," sebagaimana ditulis Ogi dalam Jawaban Hasil RDKB OJK, dikutip Selaa, (6/11/2023).

Selain itu, OJK juga mengenalkan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) sebagai bagian dari kebijakan konsolidasi industri perasuransian. KUPA menjadi alternatif bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga akhir 2028.

Pembentukan KUPA akan melibatkan hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam kelompok tersebut, dengan satu perusahaan asuransi/reasuransi yang memimpin sebagai perusahaan induk dalam KPPE 2. Dengan mengacu ilustrasi diatas, induk KUPA nantinya wajib minimal bermodal Rp1 triliun.

Peraturan ini diharapkan akan membantu merapikan industri perasuransian Indonesia dan meningkatkan integritas serta stabilitas dalam sektor asuransi. Meski demikian, belum ada perusahaan yang mendaftar KUPA.

"Saat ini belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA. Fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap 1 yang akan jatuh tempo 31 Desember 2023," ujar Ogi.

Terkait teknisnya, Ogi pernah menjelaskan bahwa induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara anggotanya tidak dibatasi modalnya. Namun, nanti induk harus memiliki saham di KUPA-nya sekitar 10%.

Sebelumnya, ditargetkan, pada 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?