
OJK akan Luncurkan Asuransi Wajib, Ini Bocorannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan asuransi wajib. Hal ini tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Nantinya, asuransi wajib ini akan meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi saat ada acara yang melibatkan orang banyak, seperti pertandingan sepak bola.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu berkaca dari kasus Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pihak yang terlindungi dalam tragedi yang menelan korbank hingga lebih dari 700 orang tersebut.
"Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar [misalnya] Rp 50.000," kata Ogi ditemui setelah Konferensi Pers Road Map Perasuransian, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Selain itu, OJK juga akan mewajibkan asuransi kendaraan umum. Saat ini Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengendara dan penumpang, belum meliputi kendaraan dan pihak ketiganya.
Asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh satu perusahaan asuransi maupun konsorsium dari beberapa perusahaan.
Hal tersebut nantinya, kata Ogi, bukan hanya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia.
Berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 2,27% dari PDB. Apabila dibandingkan dengan beberapa peer countries di Asean, angka tersebut terbilang rendah.
Sejalan dengan hal tersebut, tingkat densitas asuransi atau nilai yang disisihkan masyarakat untuk membeli produk asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal, yakni Rp 1.923.380 per penduduk pada akhir 2022.
OJK membidik target densitas asuransi pada akhir periode peta jalan atau 2027 dapat mencapai Rp 2,4 juta per penduduk dengan tingkat penetrasi 3,2% terhadap PDB.
Sementara itu, total penetrasi premi asuransi komersial, asuransi wajib, dan asuransi sosial dalam periode 2017-2021 hanya tumbuh dari 3% menjadi 3,13%.
Dari perspektif konsumen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain. Di samping itu, terdapat kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi asuransi.
Pada 2022, tingkat literasi asuransi di Indonesia berada pada level 31,7%, sedangkan inklusi 16,6%.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Wajib, Ini Daftarnya!
