Sah! Roadmap Asuransi 2023-2027 Diketok OJK, Ini Isinya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 23/10/2023 13:15 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Perasuransian 2023- 2027 pada Senin, (23/10/2023). Peta jalan ini bertujuan untuk menjadi panduan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, road map ini sejalan dengan visi Undang-undang (UU) PPSK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.

"Dari UU PPSK di tahun 2023 saja, OJK tengah menyiapkan 9 POJK yang terkait asuransi, 4 POJK sudah dikeluarkan 5 sedang disiapkan dan mudah-mudahan selesai sebelum 2023. Dan di tahun 2024 ada POJK turunan," ungkap Ogi dalam sambutannya di Jakarta.


Ogi berharap, melalui regulasi dan peta jalan asuransi yang mencakup visi lima tahun ke depan ini, industri perasuransian bisa lebih sehat. Terutama, dari segi penguatan permodalan, governance, risk management, dan juga jasa profesi penunjang di industri asuransi.

Seiring dengan peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) juga melakukan perubahan tagline dari "Mari Berasuransi" menjadi "Pahami & Miliki Asuransi". Perubahan tagline tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih memahami manfaat dari asuransi sehingga tidak ada keraguan untuk memiliki produk asuransi.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Rudy Kamdani mengatakan, semua pemangku kepentingan industri perasuransian nasional, mulai OJK, hingga 12 asosiasi di bawah Dewan Asuransi Indonesia akan berkolaborasi dan melakukan langkah strategis untuk mewujudkan visi bersama.

Diantaranya, terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.

"Dewan Asuransi Indonesia melihat peta jalan ini sebagai landasan yang kuat untuk mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu dan berkualitas," jelasnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Dalam kesempatan yang sama, Arief wibisono, Staf ahli bidang jasa keuangan dan pasar modal OJK mengingatkan, peta asuransi ini penting karena industri asuransi memiliki Posisi strategis dan peran penting dalam perekonomian negara. Karen mampu menyerap dan membagi risiko akibat kejadian di masa depan.

"Kontribusi aset asuransi ke PDB masih kurang dari 10 persen Data tersebut mengkonfirmasi bahwa penetrasi asuransi di Indonesia rendah," ungkap Arief.

Ia mengatakan, sejumlah tantangan tersebut antara lain dipengaruhi faktor global dan internal, kurangnya literasi, tingginya biaya admin, tingkat kepercayaan investor dan konsumen, dan perlunya penguatan sistem jasa keuangan.


(Mentari Puspadini/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun