Ternyata Ini Beda Kado Pensiun Jokowi & Ma'aruf Amin dari RI

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
21 October 2023 14:45
Suasana Ruang Sidang Paripurna saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada Hari Minggu, 20 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Ruang Sidang Paripurna saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada Hari Minggu, 20 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden pada 2024 mendatang. Itu artinya presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Tidak hanya presiden, masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga akan berakhir pada 2024. Dipastikan, ia akan mendapat uang pensiun layaknya pejabat negara lain.

Adapun, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5,04 juta. Artinya besaran gaji wakil presiden Ma'ruf Amin adalah empat kalinya atau sebesar Rp 20,16 juta.

Dengan begitu, kala pensiun Ma'ruf Amin akan berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Hanya saja, wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat ini wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 juta per bulan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segini Duit Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Lepas Jabatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular