Agen Asuransi Nakal Bisa Auto Black List Karena Ini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
19 October 2023 07:15
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan OJK yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD). Hal ini bentuk responnya terhadap kasus asuransi yang melibatkan agen yang ahir-akhir ini marak terjadi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, POJK ini sebentar lagi akan diluncurkan. Harapannya, aturan ini bisa memperkuat kepercayaan publik atas industri.

"Sebentar lagi kita akan mengeluarkan aturan yang akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi. Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD," ungkap Djoeneri, saat Konferensi Pers Hari Asuransi, di Jakarta, pada Rabu, (18/10/2023).

Melalui STTD, perusahaan asuransi nantinya akan bisa melihat rekam jejak dan sertifikasi calon agen pemasar. Dengan demikian proses seleksi sumber daya manusian (SDM) bisa lebih terpercaya.

Dari segi pengawasan, apabila agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka keagenannya bisa dicabut dan masuk daftar hitam asosiasi.

Sejalan, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, peran asosiasi dalam pengawasan agen asuransi sangatlah penting. Bahkan, hal ini masuk dalam pengawasan lapis pertama.

"Pengawasan pertama adanya di perusahaan, bagaimana mengelola tenaga pasar, bagaimana mengelola produknya, risikonya," kata Iwan dalam kesempatan yang sama.

Selama ini, proses penilaian kompetensi agen asuransi hanya berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait. Dan OJK menilai, selama ini asosiasi cenderung enggan menghentikan aen asuransi bermasalah karena segan dengan rekan sesama anggotanya.

Beberaa tahun ke belakang, publik dihebohkan dengan fenomena penipuan yang dilakukan oleh agen pemasaran asuransi yang merugikan korban hingga ratusan miliaran rupiah.Beberapa oknum sales asuransi diketahui memanfaatkan celah untuk mengelabui nasabah hingga perusahaan asuransinya sendiri.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! 3 Kasus Agen Asuransi Nakal Muncul, Korban Berjatuhan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular