Uang Terbakar & Rusak Pasti Diganti BI, Begini Syaratnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dapat mengganti uang masyarakat yang rusak karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, ataupun mengerut. Namun, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebelum bisa ditukar oleh BI.
Berkaca dari kejadian yang menimpa seorang ibu di Solo, tatkala uang yang diperolehnya dari hasil arisan senilai Rp 11 juta hangus terbakar akibat kobaran api di Pasar Kliwon, Solo Jawa Tengah. Nominal yang diganti BI hanya Rp 9,15 juta. Ini karena hasil identifikasi yang memenuhi syarat penggantian hanya sejumlah itu.
Identifikasi dan penghitungan uang yang diganti itu dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPW BI Solo) sebanyak Rp9.150.000,00. Terdiri dari pecahan Rp100.000,00 sebanyak 90 lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 3 lembar.
"Soal penukaran uang rusak/uang cacat, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi," tulis BI dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, Kamis (12/10/2023).
Penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tegas BI.
Adapun mekanisme penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, setiap transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang Rupiah layak edar yang masih bisa dikenali ciri dan keasliannya.
"Hati-hati menyimpan uang Rupiah ya, jangan sampai dimakan rayap atau pun terbakar seperti kasus Ibu pedagang di Solo yang viral beberapa waktu yang lalu," tegas BI lewat akun instagramnya.
(haa/haa)